Gradasi Teks Ekstra Bold

Kebijakan Sekolah Ramah Anak
Ibnu Siena Mulia

Lingkungan yang aman dan nyaman membuat suasana belajar menjadi kondusif sehingga cita-cita bersama menuju generasi emas masa depan dapat bersama kita wujudkan. Ibnu Siena Mulia menyadari bahwa keamanan dan kenyamanan Siswi merupakan bagian dari tanggung jawab semua pihak. Siswi sebagai peserta didik, sekolah sebagai fasilitator pendidikan, orang tua sebagai sistem pendukung pendidikan, dan pemerintah sebagai penyedia kebijakan pendidikan.

Allah SWT telah berfirman dalam Q.S Al-Isra ayat 31, bahwa setiap anak memiliki hak untuk hidup dan tumbuh berkembang sesuai fitrahnya. Selain itu, setiap anak juga berhak atas asuhan yang baik (Q.S Al-Ahqaf ayat 15) dengan parameter hak untuk mendapatkan pendidikan yang baik, lingkungan yang sehat dan mendapat asupan gizi yang cukup. 

ISM berkomitmen untuk menjaga dan melindungi setiap Siswi dengan serangkaian upaya yang merupakan perwujudan nilai-nilai Islam Rahmatan lil’alamin. Kami meyakini bahwa Islam hadir untuk memelihara harkat dan derajat martabat manusia, termasuk Siswi yang sedang menjalani pendidikan di sekolah.

Ikhtiar ISM dalam menjaga keamanan dan kenyamanan anak didasari oleh keseriusan pemerintah dalam menangani dan mencegah kasus kekerasan pada anak yang dituangkan dalam Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP). Berangkat dari peraturan ini, ISM membentuk Tim Pelaksana Sekolah Ramah Anak yang ditetapkan oleh Yayasan Al Bunyan dalam SK 149/SK/A1/ISM/VIII/2023.

Bentuk kekerasan dalam satuan pendidikan yang menjadi perhatian meliputi : kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan (bullying), kekerasan seksual, diskriminasi dan intoleransi, serta kebijakan yang mengandung kekerasan. Bentuk-bentuk kekerasan ini dapat dilakukan melalui tindakan fisik, verbal, nonverbal, serta melalui media-media teknologi dan informasi (termasuk daring/online).

Tim Pelaksana Sekolah Ramah Anak ISM (TPSRA ISM) berupaya menangani segala bentuk kasus kekerasan dalam satuan pendidikan dengan alur : 1) penerimaan laporan; 2) pemeriksaan; 3) penyusunan kesimpulan dan rekomendasi (sanksi administratif dan pemulihan); 4) tindak lanjut hasil laporan; 5) pemulihan. Pemberian laporan dapat dilakukan melalui tautan yang kami lampirkan pada tombol di bawah halaman ini.

Mari kita dukung bersama lingkungan sekolah yang aman, nyaman dan menyenangkan sebagai tempat anak-anak kita mendapatkan pendidikan untuk menjadi generasi emas di masa depan. Pemahaman mengenai segala bentuk perbedaan telah diajarkan dalam ayat yang mulia : “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal” (Q.S Al Hujurat ayat 15).

Laporkan indikasi, pengungkapan, atau kekhawatiran Anda akan kemungkinan terjadinya kekerasan atau pelecehan

Jl. Siliwangi No.41, Kahuripan, Kec. Tawang, Kota. Tasikmalaya, Jawa Barat 46115

Copyright 2023 © All right Reserved Design by Kopen Studio